Dampak Negatif Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi



                TIK atau Teknologi Informasi dan Komunikasi saat ini bagai pedang bermata dua. Di satu sisi perkembangan nya yang pesat telah banyak memberikan manfaat bagi komunitas dunia, namun di sisi lain membuka peluang bagi orang-orang tidak bertanggung jawab melakukan CyberCrime. Kejahatan ini lebih sulit di buktikan dan tentu saja tak bisa menangkap dan mengadili pelakunya karena terjadi antar area dan diluar  jangkauan hukum suatu negara.
                Kegiatan Siber meskipun bersifat virtual tetapi sudah dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Karena itu saat ini mulai di bahas mengenai Rancangan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( RUU ITE ) yang merupakan RUU inisiatif Pemerintah.
                Perbuatan melawan hukum melalui instrumen IT telah mengakibatkan dampak yang luas dan sangat fatal, kejadian nyata berikut ini..
1.       Gangguan terhadap situs Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) atas data-data PEMILU Legislatif Tahun 1999.
2.       Padamnya aliran listrik di Los Angeles, Chicago, Washington dan New York.
3.       Rusaknya sistem kontrol penerbangan secara misterius di Kansas, Amerikas Serikat.
4.       Gangguan Instrument Landing System ( ILS ), Berupa alat pemandu pendaratan Pesawat Terbang.
5.       Seorang Typositer telah berhasil menjaring lebih dari seratus PIN nasabah Bank BCA dalam waktu sekitar 24 jam yang bersangkutan membuat nama domain mirip www.klikbca.com seperti www.klikbca.com, www.klikbac.com, www.clickbca.com dan lain-lain, melalui registrar di luar negeri.
Internet mulai berkembang di indonesia sejak masuknya PT indo Internet, sebagai ISP komersial pertama , tahun 1994. Selain menguntungkan, internet juga membuka peluang terjadinya CyberCrime yang bisa berupa carding, hacking, cracking, phising, viruses, pornografi, perjudian, penipuan, terorisme, penyebaran informasi destruktif seperti cara pembuatan dan penggunaan Bom.

1.       Carding adalah penipuan menggunakan kartu kredit dengan mencuri data nomor kartu kredit seseorang melalui program spoofing. Program ini dapat menembus jaringan komputer yang sedang transaksi kartu kredit. Selanjutnya nomor tersebut digunakan carder ( pelaku carding ) untuk bertransaksi di internet.

2.       Hacking adalah penyusup yang biasanya hanya iseng ingin menguji suatu sistem keamanan komputer / website / situs yang disusupinya.

3.       Cracking adalah penyusup yang bermaksud mencuri informasi rahasia atau melakukan sabotase terhadap suati situs / website milik pemerintah suatu negara.

4.       Viruses adalah penyebaran suatu program komputer yang ditujukan untuk merusak komputer yang terinfeksi olehnya. Virus ini menempel pada file dan mampu menggandakan diri. Tampilannya pada internet seringkali tak disadari oleh calon korban nya karena bentuknya yang menarik. Bisa berupa gambar, screen saver atau games. Penggunaan media penyimpan data ( disket atau flashdisk ) yang sering berpindah-pindah tempat dari rental, warnet, lab. Komputer atau komputer teman perlu di waspadai sebagai sebab berpindahnya virus. Keberadaan virus mungkin saja bisa di perkirakan apabila harddisk pada komputer tiba-tiba penuh atau me-restart sendiri atau muncul file kembar.

Hal yang perlu dilakukan  agar  bisa terhindar atau meminimalisir komputer tertular virus sebagai berikut.

a)      Menginstall Anti Virus
Anti Virus bisa mendeteksi adanya virus pada program yang sedang kita jalankan. Aplag kita bisa menginstall anti virus asli maka kita bisa meng-update kapan saja dan anti virus kita iktu dapat mendeteksi virus-virus baru.
Anti Virus yang sering di gunakan seperti SMADAV , Norton,  McAfee, Avira, Vexira, AVG, NOD32, Panda, The Shield, Kaspersky Lab, dan masih banyak lain nya.

b)      Teratur membuat back-up data dalam beberapa media penyimpanan . sebaiknya media penyimpanan yang digunakan berbentuk magnetis : CD atau DVD , karena tidak mudah terinfeksi virus. Sedangkan disket dan flashdisk amat mudah tertular.

c)       Melakukan Scanning komputer secara berkala dan teratur terutama setelah selesai menjalankan internet atau menggunakan media penyimpanan data milik orang lain.

5.       Phising adalah pengecohan suatu situs palsu yang meniru menyerupai suatu situs resmi untuk mengecoh korban memberikan data-data pribadinya yang kemudian digunakan untuk merugikan si pemilik data.

6.       Pornografi adalah hal yang marak dan amat membahayakan bagi mentalitas bangsa. Karena situs-situs ini seringmenjebak dan menyusup berupa gambar, cerita dan film dalam situs – situs lain pada saat kita mengetikan kata yang berkonotasi porno dalam searching box . karena itu berhati – hatilah.

7.       Penipuan adalah upaya segelintir orang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan dari korbannya. Beberapa waktu lalu sering terjadi penipuan berbentuk SMS yang menyatakan si anak mengalami kecelakaan.


8.       Mereka yang tertipu tanpa sadar diarahkan untuk memberi tahu nomor rekening dan mentransfer sejumlah uang ke rekening si penipu. 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
4 March 2022 at 19:46 delete

Betway Casino Resort, Scottsdale AZ - Mapyro
Hotel, 군산 출장샵 casino 포항 출장안마 & entertainment. 구리 출장안마 Betway Casino Resort. 777 Casino Way Scottsdale, AZ 85139. 목포 출장마사지 Phone (520) 297-7555 Website. Menu. Hours, 경산 출장마사지 Accepts Credit Cards.

Reply
avatar

Ketentuan Berkomentar :

1. Link Aktif tidak akan Di tampilkan.
2. Gunakan fasilitas Name/URL untuk menempatkan link anda
3. Dilarang berkomentar diluar topik artikel ( sara, pornography, provokasi dan promosi produk )
4. Dilarang komentar spam
5. Berkomentarlah dengan baik dan sopan

Selamat Berkomentar ... :) EmoticonEmoticon